Geledah Rumah Dj, Polisi Temukan Ganja dan Sabu-sabu

klikjatim.com
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Achmad Faisol Amir menunjukkan barang bukti yang disita, Salmin Ali mengenakan kerpus. Achmad Alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com L Surabaya - Seorang DJ (disk jockey) diseret Satuan Reserse Narkona (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke penjara. Laki-laki 30 tahun bernama Salmin Ali  ini kedapatan sebagai pengguna narkotika jenis ganja, sabu-sabu  dan ekstasi.

“Mulanya petugas mendapat informasi jika pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu-sabu,” kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Achmad Faisol Amir, Rabu (4/12).

[irp]

Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dirumah tersangka di jalan Ikan Mujaer Perak Barat Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti 1 kotak kardus HP warna putih didalamnya berisi 1 buah pipet kaca didalamnya terdapat sisa sabu seberat 2,53 gram, 1 buah skrop terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 buah korek gas, 1 buah gelas plastik, 1 klip plastik kecil berisi ganja kering seberat 4,82 gram, 1 pack rolling papers merk Radja Mas, 1 bungkus rokok Marlboro berisi 2 buah linting ganja kering.

[irp]

Berdasarkan dari pengakuan tersangka Salmin, barang haram tersebut dibeli dari seorang bernama NZ. Dia mengaku bertemu pada hari Kamis 14 November 2019 sekitar pukul 21:00 Wib lalu di Jalan Jembatan Merah Surabaya.

Sedangkan daun ganja dan pil ekstacy dibeli dari NZ seharga 500.000 rupiah. Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket kecil seharga 350.000 rupiah. " NZ sendiri kini dalam buruan polisi," paparnya.

Guna pensyelidikan, saat ini pelaku meringkuk disel tahanan Mapolsek Tanjung Perak Surabaya.Dia terancam pasal 114 ayat (1)Subs pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang RI tahun 2009 tentang narkotika.(lam/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru