Momen Lebaran, Sesama Tetangga di Pulau Kangean Sumenep Malah Aniaya Pakai Clurit, 3 Orang Dipenjara

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Sumenep--Meski di momen lebaran sesama tetangga di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, justru terlibat cekcok. Akibatnya tiga orang masuk penjara setelah perkaranya dilaporkan ke polisi.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Tiga tersangka yakni Hermanza (29), Surahmat (24), dan Nur Hamza (39). Ketiganya merupakan warga Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep. Sementara korbannya Musa (40) tetangganya sendiri satu desa.

“Yang ditangkap pertama itu tersangka Hermanza. Ia mengaku melakukan penganiayaan bersama Surahmat dan Nur Hamzah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (16/5/2021).

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Para tersangka itu ditangkap di pertigaan jalan Arjasa, Desa Arjasa. Mereka mengakui telah menganiaya korban di rumahnya sendiri. “Tersangka mengaku menganiaya korban menggunakan celurit, parang, dan pisau. Sekarang senjata tajam itu sudah diamankan di Polsek Kangean sebagai barang bukti,” papar Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Hermanza mengaku melakukan pembacokan sebanyak 2 kali kepada korban menggunakan sebuah celurit. Sedangkan Surahmat menganiaya korban menggunakan parang sebanyak 2 kali, dan Nur Hamsah membacok korban menggunakan celurit sebanyak 3 kali.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

“Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Kangean, dijerat pasal 170 subsider pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Kami juga masih melakukan penyidikan, terkait motif penganiayaan itu,” terang Widiarti. (*)

Editor : Rozy

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru