KLIKJATIM.Com | Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran yang dimulai tanggal 12-14 Mei 2021 nanti. Sebab pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) dipastikan akan tetap ada.
[irp]
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Lily Kresnowati. Menurutnya, peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan. Tentunya harus dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penularan Covid-19.
“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar. Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan," terang Lily dalam siaran persnya kepada klikjatim.com.
"Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” tambahnya.
Tidak hanya itu. Namun dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) pun tetap menjadi prioritas. FKTP akan memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan.
Adapun pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, serta berbagai platform pesan singkat. Seperti WhatsApp, Telegram, dan melalui media telekonsultasi lainnya yang sudah disiapkan oleh FKTP.
Lily juga mengungkapkan terkait keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," kata Lily.
Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN. Yaitu tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19. Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis. (nul)
Editor : Redaksi