231 Napi Lapas Bojonegoro Diusulkan Terima 'Diskon' Masa Tahanan di Momen Hari Raya Idul Fitri

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Sebanyak 231 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Bojonegoro diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa tahanan di momen Hari Raya Idul Fitri.

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Kadi Binadik Lapas Bojonegoro, Ari Yuniarto mengatakan, di Lapas Bojonegoro ada 434 penghuni. Rinciannya 357 orang berstatus narapidana dan 77 orang dengan status tahanan.

“Jumlah narapidana yang mendapat remisi itu dari kasus pidana umum maupun pidana khusus,” katanya.

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana yang bisa mendapat remisi khusus hari raya ini. Adapun syarat bagi narapidana dan anak kasus pidana umum yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Sedangkan untuk narapidana yang menjalani pidana khusus harus berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana, serta harus ada justice collaborator atau bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

“Harus membuka jaringan untuk mengungkap lebih dalam kasusnya,” pungkasnya. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru