peslKLIKJATIM.Com | Blitar - Bulan puasa bukannya menahan nafsu dan emosi, ini malah mengumbarnya. Dua pesilat dari perguruan Persatuan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) terlibat bentrok di Blitar. Akibatnya, 28 orang pendekar diamankan di Mapolres Blitar.
[irp]
Baca juga: Tiga Gadis Belia Dijual ke Pria Hidung Belang, Lima Mucikari Diciduk Polres Blitar Kota
Bentrokan terjadi antara dua massa perguruan silat pada Senin (4/5/2021) pukul 23.30 WIB di Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar. Peristiwa ini terjadi karena dipicu pemasangan banner ucapan selamat berpuasa dan lebaran oleh PSHW. Saat itu PSHW mempunyai acara yang kebetulan berlokasi di depan rumah Bambang, salah seorang anggota PSHT.
Pukul 23.30 WIB, warga PSHW sejumlah kurang lebih 37 mendatangi rumah Bambang dengan rencana akan mencopot banner tersebut. Diduga terjadi salah paham, Bambang menelepon teman-temannya sesama anggota PSHT bahwa ia didatangi PSHW
Baca juga: Tangkap Ikan, Warga Kesamben Terseret Arus Flushing Waduk Lodoyo Blitar
Saat menurunkan banner, salah satu anggota PSHW yang bernama Arifin ditendang dadanya oleh salah satu anggota PSHT yang telah datang.
Pukul 23.35 WIB pecahlah bentrokan antar dua perguruan silat tersebut. Warga PSHT melempar batu ke arah rumah Bambang, lokasi tempat berkumpulnya warga PSHW. Mengetahui warga PSHT cukup banyak, warga PSHW melakukan perlawanan dengan lemparan batu juga.
Pukul 23.45 WIB, warga sekitar melaporkan kejadian tersebut ke Kades Suruwadang yang diteruskan melaporkannya piket Koramil 0808 /10 Kademangan dan Polsek Kademangan.
"Kami bubarkan dan selanjutnya membawa sekitar 27 orang warga PSHW ntuk di mintai keterangan di Polsek Kademangan. Sedangkan pelaku dari warga PSHT sebanyak sekitar 40 orang di bawa ke Mapolres Blitar," jawab Kapolres Blitar, AKBP Leonard Sinambela, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Api Mengamuk di Ruko Blitar, Satu Mobil Tinggal Rangka
"Kami tetap akan tindak tegas. Jangan semena-mena dengan jumlah anggota banyak. Tunggu hasil pemeriksaan kami untuk menetapkan tersangka jika terbukti ada tindak pidana. Saat ini, semua sudah dipulangkan," imbuh Leo.
Sementara, Ketua Pamker 057 PSHT Blitar, Budi Sutikno menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada para penegak hukum. Jika memang ada warganya yang terbukti melakukan tindak pidana, selain menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, internal perguruan ini juga siap memberikan sanksi.
"Semua ada di AD/ART kami. Ada empat tahap sanksinya, mulai teguran lisan, tertulis, peringatan tertulis sampai skorsing. Selama skorsing itu, warga dilarang menggunakan semua atribut dan dilarang mendatangi tempat latihan. Waktunya antara satu sampai dua tahun. Namun tiap enam bulan akan kami lakukan evaluasi," pungkas Budi. (ris/dtc)
Editor : Iman