KLIKJATIM.COM | SURABAYA - Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang masih saja terjadi. Kali ini, kasus penipuan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kabupaten Jember. Pada aksinya, para pelaku berhasil menipu korbannya hingga ratusan juta.
Kasus tersebut berhasil diungkap Unit 3 ranmor Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Empat orang pelaku berhasil diringkus. Yakni RN asal Sumatera Utara, AF asal Masahi Seram Utara, Ambon, AV dan HD asal Kabupaten Jember.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
Kasus tersebut bermula saat tersangka RN yang bertemu korbannya berinisial AL dirumahnya Kota Sibolga, Sumut. Tersangka RN bercerita kalau ada seorang kyai asal Jember, Jatim bisa mengandakan uang.
[irp]
Untuk menyakinkan korbannya, tersangka RN menunjukan beberapa video bukti penggandaan uang hingga 10xlipat yang dilakukan tersangka AV. Melihat video itu korban AL tertarik, kemudian meminta untuk dipertemukan dengan tersangka kyai gadungan AV.
Selanjutnya pada Sabtu (10/11/19), korban AL, dan RN, bersama DD (anak korban) dan CS (temen korban) berangkat dari Sumatera Utara menuju Jember. Setibanya di Jember mereka dijemput oleh tersangka HD.
"Mereka menuju rumah AV yang ada di Kecamatan Sempolan, Kabupaten Jember. Usai bertemu bertatap muka diwaktu yang sama korban dimintai uang Rp 6 juta untuk membeli peralatan ibadah yang modusnya sebagai syarat ritual penggandaan uang," kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, S.S S.I.K, Rabu (27/11/2019).
[irp]
Usai pertemuan di rumah AV, korban dimintai lagi uang sebesar Rp 7,1 juta sebagai syarat awal untuk digandakan. Disini korban sempat curiga dan tidak percaya dengan cara ritualnya. Entah kena guna-guna atau tersangka AV berhasil meyakinkan korbannya.
"Agar lebih meyakinkan AV mempertemukan korban dengan kyai lainnya berinisial AF yang disebut lebih hebat dari dirinya. AF diceritakan bisa menggandakan uang lebih dari 10xlipat. Mendapat cerita ini, korban langsung percaya dan mengambil uang di bank sebesar Rp 650 juta," paparnya.
Masih kata Dirreskrimum, di hari itu juga (13/11/19) korban menyerahkan uang tersebut kepada oknum AF, untuk segera memasukan ke dalam tas koper merk polo warna hitam yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh pelaku AV. Kemudian, tas tersebut dibawa oleh AF untuk dilakukan ritual. Setelah itu, AF menyerahkan tas koper lain yang bentuknya mirip dengan tas berisi uang milik korban.
"Korban diberitahukan agar tidak boleh membuka Koper tersebut. Koper tersebut akan dibuka akan dibuka sendiri oleh AF yang berjanji akan datang ke rumah korban," imbuhnya.
Setelah usai ritual AL bersama rombongan DD dan CS pulang ke rumahnya di Sumatera. Sedangkan RN di suruh menunggu AF untuk menemaninya.
[irp]
Setelah sekian lama di rumah, korban menghubungi AF. AF kembali berjanji akan ke Sumatera. Namun setelah ditunggu beberapa hari AF sulit di hubungi. Dari sini korban muncul rasa curiga. Akhirnya korban bersama keluarga nekat membuka koper tersebut.
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
Betapa kagetnya korban setelah mengetahui ternyata isi tas koper tersebut bukan uang tetapi 3 buah keramik dan 1 kardus bekas.
Merasa tertipu korban akhirnya melaporkan hal ini kepada Polda Jatim. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap para pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara. (alam/rtn)
Editor : Redaksi