KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kalidawir Tulungagung akhirnya menangkap Wahyu Nurdiansyah (24) warga kecamatan Kalidawir Tulungagung.
[irp]
Tersangka ditangkap di rumahya pada Minggu (02/05) kemarin, penangkapan dilakukan setelah Polisi menemukan bukti keterlibatan tersangka pada aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Musliman (46) warga desa Betak kecamatan Kalidwir Tulungagung, pada Jumat (30/04) yang lalu.
Dihadapan Polisi, korban mengaku kehilangan handphone dan uang tunai dirumahnya saat diringgal solat tarawih.
Pendalaman atas laporan tersebut akhirnya dilakukan, hingga pada Minggu kemarin, Polisi berhasil menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, diantaranya adalah satu unit handphone, uang sebesar Rp 70.000,-, satu buah liontin kalung, dua buah gelang krompyong, dan gelang emas.
"Tersangka saat ini diamakan di Mapolsek Kalidawir, ada barang bukti yang juga kita amankan, untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.
Nenny mengatakan, dengan temuan barang bukti yang ada kemudia Polisi melakukan pengembangan, hasilnya tersangka tidak hanya beraksi di satu lokasi saja.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku selama kurun waktu dua minggu ini melakukan pencurian dengan pemberatan di 2 TKP lain yang ada di kecamatan Kalidawir.
Yakni dirumah korban Siti Masitoh (38) warga desa Betak kecamatan Kalidawir dan Evie Rahayu (30) warga desa Joho kecamatan Kalidawir Tulungagung.
"Pengembangan sudah kita lakukan berdasarkan hasil barang bukti yang kita temukan, ada 2 TKP lain yang menjadi lokasi tersangka ini beraksi, semuanya di kecamatan Kalidawir," terangnya.
Sama seperti di lokasi lainnya, dalam melakukan aksinya, tersangka memilih untuk menunggu rumah korban sepi saat ditinggal sholat tarawih.
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga yang ada di dalamnya, seperti uang tunai, handphone dan perhiasan emas.
"Modusnya sama, menunggu rumah sepi karena ditinggal solat tarawih,kemudian tersangka ini masuk ke dalam ruma melalui pintu belakang dan mengambil barang berharga di dalamnya,"pungkasnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1)ke 3e, 5e KUHP Sub pasal 65 KUHP. (bro)
Editor : Iman