Mantan Wakil Ketua MK Mengusulkan Badan Otoritas Pengelolaan Hulu Migas

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Solo - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan pendapat berbeda  atau Dissenting Opinion dalam putusan pembubaran BP Migas 2012 lalu, Harjono mengatakan perlunya dibentuk Lembaga independen tetapi berada dibawah eksekutif berupa badan otorita  untuk keberlangsungan Industri Hulu Migas di Indonesia.

[irp]

Baca juga: RATU Umumkan Akuisisi Saham Kontraktor Hulu Migas Selat Madura

Hal tersebut disampaikan Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Solo, Sabtu, (1/5/2021) bersama sejumlah akademisi fakultas hukum. Merekq diantaranya Dekan Fakultas Hukum UNS Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., SH, MM, praktisi migas Ir. Benny Lubiantara, SE, MM. dan ahli hukum energi Dr. Lego Karjoko, SH, MH.

Menurut Harjono, Sudah banyak bentuk otorita di negara ini yang dberikan kewenangan sebagai eksekutif untuk mengelola, seperti Badan Otorita Batam, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.

“Melalui lembaga Otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Harjono.

Baca juga: Mahasiswa PMII UPI Sumenep Soroti Mandeknya Pusat Informasi Migas, DPRD Diminta Bertindak Tegas

Harjono menjelaskan negara berkontrak dengan swasta itu tidak mendegradasi posisi negara contohnya ketika negara membeli alutsista itu kontraknya tidak B to B tetapi B to G, “Itu tidak masalah,” Kata Harjono.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Solo (UNS), Prof Gusti Ayu menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setara dengan undang-undang yang harus dipatuhi. Gusti Ayu menilai pemerintah harus taat pada undang-undang sehingga harus menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaultan,” tegas Ayu.

Baca juga: PETRONAS Indonesia Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Talenta Lokal

Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.(ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru