PMI asal Tulungagung Bisa Pulang Kampung di Masa Larangan Mudik Lebaran, Asal Memenuhi Syarat

klikjatim.com
Bupati Tulungagung, Maryoto.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penerapan larangan mudik menjelang pelaksaan lebaran tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

[irp]

Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi

Selain dilakukan penyekatan berdasarkan zonasi wilayah, pemerintah juga menerapkan regulasi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terpaksa mudik karena habis kontrak.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo pada Selasa (27/04) kemarin di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung.

Maryoto mengatakan, lebih dari 1200 PMI asal Tulungagung diprediksi pulang kampung pada bulan April - Mei tahun 2021 ini. Mereka adalah PMI yang telah habis kontrak kerjanya, oleh sebab itu Satgas Covid - 19 berkoordinasi dengan lintas sektor untuk menerapkan regulasi kepulangan mereka.

"Kita gandeng TNI, Polri, Toga dan Tomas untuk memastikan penerapan regulasi ini,demi terciptanya pencegahan penyebaran Covid-19 di Tulungagung," ujarnya.

PMI langsung mendapatkan pemeriksan kesehatan setibanya di bandara Surabaya, kemudian yang bersangkutan menjalani isolasi di asrama haji Surabaya, hingga hasil kesehatannya keluar.

Baca juga: Pemkab Bangkalan Bangun Sekolah Berpikir Kritis Lewat Program Pelatihan Deep Learning

Bagi yang hasil kesehatannya terkonfirmasi Covid-19, akan dirawat di RS lapangan, sedangkan untuk yang negative Covid-19 dipersilahkan dijemput ke Tulungagung.

"Jadi yang negatif bisa dijemput nantinya oleh pihak Pemkab, kita koordinir," terangnya.

Maryoto menyebut, sesampainya di Tulungagung, yang bersangkutan masih harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari, kemudian pada hari ke 5, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kesehatan lagi guna memastikan kondisinya.

Baca juga: Perluas Jangkauan Penerima Manfaat, Dapur MBG Yayasan Barisan Garuda Muda di Sreseh Resmi Diresmikan

"Kenapa harus 5 hari, karena pas hari ke 5 itu akan dites lagi kesehatanntya, sebelum boleh pulang dan bersama dengan keluarganya," ucap Maryoto.

Pihaknya meminta PMI yang belum habis masa kontraknya agar mengurungkan niatnya untuk pulang, walaupun mendapatkan jatah libur cuti dari perusahaanya di luar negeri. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru