Dipecat dari Pekerjaan, Perempuan Ini Curi 9 Handphone Kantornya

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Diduga karena jengkel dikeluarkan dari perusahaan,  Ulin Nikmah (25) merancang aksi jahat. Dia menggandakan kunci pintu PT. Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Paiton.  Alhasil dengan bantuan rekannya, Ulin berhasil mencuri sembilan HP milik PT PNM, Minggu (18/4/2021) siang.

[irp]

Namun aksi Ulin dan rekannya Baitur Rohman, (32) yang mencuri sembilan HP diungkap polisi.  Polisi menyelidiki setelah menerima laporan dari PT PNM  ke Polsek Paiton. Dan Kamis (22/4) malam, petugas menangkap Ulin Nikmah dan Baitur Rohman.

Kanit Reskrim Polsek Paiton, Ipda Riyono menjelaskan, pelaku Ulin pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perbankan itu. Namun, warga Desa Karanganyar, Paiton itu diberhentikan oleh perusahaan.

“Meski tidak lagi bekerja di sana, pelaku masih bermain ke perusahaan itu. Dia bahkan sempat bermain ke tempat itu, beberapa hari sebelum pencurian HP terjadi,” terangnya.

Diduga, saat itu pelaku mencuri kunci pintu perusahaan. Lantas, kunci itu diserahkannya ke temannya, Baitur Rohman, warga Desa Banyuanyar Lor, Gending. Pada rekannya, dia bercerita ada sembilan HP di kantor perusahaan.

Lalu, Minggu (18/4/2021) siang, rekan pelaku masuk ke kantor perusahaan dari pintu belakang. Saat itu, kantor tutup sebenarnya. Namun, ada tiga karyawan yang sedang piket. Semuanya perempuan.

Sekitar pukul 12.00, mereka bertiga istirahat makan siang di luar. Kantor pun dikunci. Saat itulah, diduga rekan pelaku masuk ke kantor. Lalu mencuri sembilan unit HP milik perusahaan.

Selesai makan siang, seluruh karyawan kembali ke kantor. Sampai di kantor, hal tidak wajar terlihat. Pintu belakang kantor terbuka. Saat itulah diketahui, sembilan unit HP inventaris kantor raib. Mereka pun langsung melaporkan pencurian itu ke Polsek Paiton.

“Kami mendapatkan laporan bahwa kantor dibobol maling. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Perusahaan mengalami kerugian Rp 16 juta,” terang Kanit Reskrim Polsek Paiton, Ipda Riyono.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sembilan HP yang sedianya akan dijual. Saat ini kedua pelaku berada di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru