KLIKJATIM.Com | Surabaya - PT KAI Daop 8 Kota Surabaya akan mematuhi Addendum Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Covid Nasional yang berisikan tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan uapaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci ramadhan 1442 H.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Manager Humas, Luqman Arif mengatakan, Untuk keberangkatan calon penumpang kereta api di lingkungan PT KAI Daop 8 Kota Surabaya, syarat normal melakukan perjalanan diwajibkan untuk melakukan swab antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1 x 24 jam dan GeNose sebelum melakukan perjalanan bisa diakses pada hari-H.
"Addendum tetap kita patuhi, itu sebagai upaya pengetatan dalam melakukan perjalanan di tanggal 22 sampai 5 Mei," kata Luqman Arif, Jumat (24/4/2021).
Sementara itu, untuk keberangakatan kereta api tanggal 6 - 17 Mei 2021, tidak ada perjalanan kereta api jarak jauh. Sedangkan, untuk kereta lokal yang akan beroperasi pada tanggal 6-17 Mei 2021, Luqman mengaku masih menunggu Permenhub atau SE Kementerian Perhubungan terkait pelaksanaan teknis.
Baca juga: Diduga Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Belakang PT Garam Pangarengan Sampang Terbakar
"Nantinya Permenhub itu akan mengatur bagaimana mekanismenya, karena ada pengecualian untuk orang-orang tertentu seperti perjalanan dinas, sakit, atau keluarga yang meninggal," jelasnya.
"Mekanisme dan dokumen apa saja yang nanti boleh dibawa, itu kami masih menunggu Permenhub untuk kereta lokal serta pelaksanaan teknisnya Permenhub yang akan menjelaskan," sambungnya.
Disisi lain, untuk keberangkatan kereta api mulai tanggal 18 Mei 2021, Luqman juga masih menungu pelaksanaan teknisnya.
Baca juga: KKS PKH di Camplong Diduga Dikuasai Pihak Ketiga, Dinsos PPPA Sampang Janji Tindak Tegas
"Keberangkatan kereta api setelah tanggal 17 Mei, kami juga masih menunggu kepastiannya," tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi