KLIKJATIM.Com | Malang - Dua orang pengguna sabu-sabu diringkus jajaran Polsek Sukung, Polres Malang, Kamis (22/4/2021). Keduanya adalah AAS (27) seorang mahasiswa dan HP (25) karyawan swasta di Jalan Budi Utomo, Mulyorejo, Sukun, Kota Malang.
[irp]
Baca juga: Polres Malang Ungkap Pembalakan Liar di Sumbermanjing Wetan
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan yang didapatkan sejak 28 Februari 2021. “Setelah itu dilakukan penyelidikan. Dan akhirnya petugas berhasil mengamankan para tersangka,” ujarnya.
Baca juga: Tiga Warga Malang Jadi Tersangka Perusakan dan Penganiayaan Wisatawan Surabaya
Dari tangan para tersangka telah diamankan 1 buah dompet warna hitam, 2 klip plastik berisikan sabu, 1 buah kotak warna abu-abu berisi 2 Skrop warna pink dan transparan dan 1 buah HP. Sedangkan terkait alasan penggunaan narkotika itu, dikatakan untuk meningkatkan stamina saat menjalankan pekerjaan.
“Jadi saat ditanya mereka mengaku menggunakan sabu ini untuk meningkatkan stamina saat bekerja,” tuturnya.
Baca juga: Ledakan Bom Ikan Rusak Rumah Warga Bantur Malang
Dari perbuatan yang dilakukan kedua tersangka, telah melanggar pasal 112 ayat 1 pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukun. (ris)
Editor : Redaksi