KLIKJATIM.Com | Jakarta - Direksi PT PAL Indonesia (Persero) dirombak oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perombakan pada susunan direksi itu dilakukan bersamaan dengan perubahan nomenklatur jabatan direksi.
[irp]
Baca juga: Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif
Perusahaan pelat merah ini merupakan BUMN yang bergerak di bidang industri pertahanan dan manufaktur yang terletak di Surabaya, Jawa Timur. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-123/MBU/04/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia (Persero).