Banyak Hal Janggal, Pilkades Tanah Merah Laok Bangkalan Ditunda 2022

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Desa Tanah Merah Laok akhirnya tidak bisa mengikuti pesta demokrasi serentak pada bulan Mei 2021. Pasalnya, hingga saat ini Desa Tanah Merah Laok dinilai tidak kondusif, sehingga membuat Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menundanya pada tahun 2022 mendatang sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati nomor ;188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021 Tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa Tanah Merah Laok tahun 2021.

[irp]

Baca juga: Perdana, Pemkab Lamongan Integrasikan Dua Program Nasional: KDMP Suplai Kebutuhan Program MBG

Hal itu berdasarkan pertimbangan dari bupati Bangkalan bahwa terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah, terdapat desakan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.

Lanjut pria yang akrab dipanggil Ra Latif itu,  bahwa desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada dugaan tidak netralnya panitia dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serta karena adanya eskalasi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tahun 2021.

Selain itu, berdasarkan Laporan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) No. 11/ TFPKD/IV/2021, perihal : Laporan Monitoring Pelaksanan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok, dinyatakan bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah cacat hukum, karena tidak dilakukan secara terbuka, melanggar Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2020.

Hal itu disebabkan karena Bendahara panitia tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa, serta diragukan netralitasnya karena ketua panitia dijabat oleh sekretaris desa, sedangkan kepala desa (incumbent) dan beberapa perangkat desa lainnya mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.

Baca juga: Dies Natalis Politeknik Negeri Madura, Bupati Sampang Berharap Cetak Lulusan yang Berkontribusi Terhadap Bangsa

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dimana ketua panitia pemilihan kepala desa dijabat oleh sekretaris desa, sedangkan para bakal calon kepala desa terdiri dari kepala desa (incumbent), perangkat desa, sangat berpotensi mengganggu netralitas dan imparsialitas panitia yang merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil. Dan hal tersebut sudah terbukti dengan munculnya resistensi dan penolakan dari masyarakat terhadap keputusan panitia, khususnya terkait dengan pengumuman husil verifikasi dan klarifikasi berkas pencalonan serta penetapan calon yang memenuhi persyaratan," ungkap Bupati sesuai SK yang diturunkan pada 16 April 2021.

Selain itu, berdasarkan surat laporan dari TFPKD sebagaimana telah diuraikan pada huruf c di atas, yang diantaranya menyatakan bahwa pembentukan P2KD oleh BPD adalah cacat hukum, padahal Pembentukan Panitia merupakan titik awal dari dimulainya pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, maka penting secara hukum untuk dilakukan pembentukan panitia kembali serta mengulang kembali seluruh pelaksanaan proses tahapan pemilihan kepala desa, demi menjaga integritas dan kepastian hukum dari hasil pemilihan kepala desa.

Baca juga: Harmoni Budaya di Balongpanggang, Sedekah Bumi Desa Tenggor Diwarnai Arak-arakan Piala dan Ludruk Budhi Wijaya

Menurut orang nomor satu di Bangkalan itu, mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala desa yaitu pada tanggal 2 Mei 2021, maka tidak memungkinkan untuk dilakukan pembentukan panitia pemilihan kepala desa dan pelaksanaan seluruh tahapan pemilihan kepala desa kembali pada gelombang pemilihan kepala desa serentak tahun ini, sehingga dipandang perlu untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa di desa Tanah Merah Laok pada gelombang berikutnya di tahun 2022.

“Memutuskan dan menetapkan P2KD Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dinyatakan bubar. Seluruh hasil dan tahapan pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan dinyalakan batal, serta Menunda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan pada tahun 2022, dan keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tutupnya. (bro)

Editor : Suryadi Arfa

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru