Dicegat Polisi Usai Belanja Sabu dari Jalan Kunti

klikjatim.com
Barang bukti paket hemat sabu-sabu yang dibeli dari kawasan jalan kunti. (istimewa)

KLIKJATIM.ComSurabaya -  Kawasan Jalan Kunti di Surabaya Utara dikenal sebagai pasar bebas narkotika. Meski sudah banyak yang ditangkap usai transaksi narkotika di kawasan ini, nampaknya tak mambuat jera.

Buktinya, Tim Anti Bandit  (TAB) Unit Reskrim Polsek Benowo kembali mengamankan Fathul Qomar, ( 26 ), warga Sukolilo Baru Gang 1B/34 RT. 01 RW. 02 Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya dan Heriono, (29), warga jalan Sulawesi Utara RT. 02 Rw. 03 Kelurahan Panggung Rejo, Surabaya. Keduanya ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

[irp]

Mereka ditangkap pada Kamis (21/11/2019) sekitar jam 00.30 dini hari di Jalan Raya Gembong. Keduanya usai membeli narkoba jenis sabu ke CAK (DPO) di daerah sekitar Jalan Kunti Surabaya.

Nampaknya polisi telah memantau aktifitas mereka. Sehingga setelah transaksi narkoba dilakukan pembuntutan.

Baca juga: Pengedar Sabu-sabu Wilayah Situbondo Diamankan Polisi

"Kedua tersangka dihentikan di Jalan Raya Gembong," kata Kanitreskrim Polsek Benowo, Iptu Jumeno, Kamis (21/11/2019).

[irp]

Dari pengakuan tersangka, ide untuk melakukan pesta narkoba keluar dari Fathul Qomar. Lalu mereka sepakat mencari narkoba ke Jalan Kunti dengan menggunakan motor Supra Fit Nopol N-2755-WV.

Baca juga: Hadirkan Pengalaman Berkendara Canggih dan Program Spesial Akhir Tahun

"Mereka patungan Rp 100 ribu untuk membeli sabu seberat 0,30 gram," ujar Jumeno.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak  atau melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, dan atau menguasai atau bersama-sama penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Yaitu sesuai pasal 112 jo. 132  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (lam/rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru