Motor Teman Dibawa Lari, Tarno Dicokok Polisi Lagi

klikjatim.com
Residivis kasus Curanmor, Tarno

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tarno (40), seorang residivis kasus Curanmor asal Jalan Platuk Donomulyo, Surabaya rupanya belum kapok setelah 3 kali keluar masuk sel tahanan Polsek Kenjeran. Buktinya, kini dia berulah lagi dan dijebloskan ke penjara lagi.

[irp]

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, Pelindo Terminal Petikemas Gelar Pemeriksaan Kesehatan untuk 200 Balita dan Lansia

Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo Haryono mengungkapkan, tersangka berhasil disergap oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran saat tersangka melintas di Jalan Platuk Donomulyo, Senin (12/4/2021) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka Tarno merupakan residivis kasus Curanmor dan sudah pernah masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ungkap Kompol Yudo, Sabtu (17/4/2021).

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

Ia menjelaskan, mulanya pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, korban bernama Sus (22) pergi ke warung kopi di Jalan Rangkah, Tambaksari. Saat minum kopi itu, datang tersangka yang juga teman korban meminta untuk diantar pulang ke rumah.

"Saat itu korban dibonceng oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Sesampainya di jembatan Jalan Platuk, korban diturunkan oleh tersangka dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan tersangka mau mengambil helm di rumahnya. Kemudian tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban," jelasnya.

Setelah menunggu tersangka yang tak kunjung kembali, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Saat ditangkap, tersangka mengaku telah menjual motor milik korban ke Madura.

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

"Menurut keterangan tersangka, sepeda motor Yamaha milik korban sudah di jual ke Madura. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Kenjeran guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK dan BPKB Sepeda Motor Yamaha Type UE11 warna putih. "Dan tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru