KLIKJATIM.com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung menangkap tersangka kasus pencurian handphone, Wahyu (40) warga Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, pada Kamis (09/04) yang lalu.
[irp]
Baca juga: Kasus Penipuan Haji Tahap II, Kejari Tulungagung Tahan Tersangka
Tersangka diamankan setelah Polisi memiliki cukup bukti atas keterlibatan tersangka, pada pencurian handphone di counter BRP kecamatan Tulungagung. Paur Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka ditangkap di rumah tersangka yang ada di Kediri. "Yang bersangkutan ditangkap dirumahnya, kemudian berupaya, terpaksa kita lumpuhkan," ujarnya.Pihaknya yang dibackup oleh Resmob Kediri Kota, menangkap tersangka pada Kamis dini hari, saat tersangka lengah. Dari tangan tersangka diamankan, sejumlah barang bukti,diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, 2 buah hanphone yang diambil dari lokasi kejadian, serta dompet.
Baca juga: Tarik Joran Pancing Kena Aliran Listrik, Pemancing Tulungagung Meregang Nyawa
"Barang Bukti yang diamankan dari tangan tersangka, ada sepeda motor, ada dua handphone dan dompet," jelasnya.
Nenny menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pengembangan, dengan mendalami keterangan yang disampaikan oleh tersangka. Hasilnya diketahui selama ini tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi, seperti di Kediri dan Jombang. "Ada TKP nya di beberapa lokasi, ini masih terus dikembangkan,"ucapnya.
Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Kini residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Tulungagung. Atas aksinya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. "Kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (bro)
Editor : Iman