KLIKJATIM.Com | Magetan - Pasangan selingkuh Marjoko (35), warga Desa Milangsari, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dan Poniti alias Elvi (23), asal Kabupaten Blitar telah diringkus oleh Sat Narkoba Polres Magetan. Pasalnya mereka berdua kedapatan membawa sabu.
[irp]
Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi
"Dua tersangka pemakaian narkoba ada dua yang diduga merupakan pasangan selingkuh pria dan wanita. Mereka kedapatan membawa paket sabu saat ada razia," ujar Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana dalam konferensi persnya, Senin (12/1/2021).
Narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka seberat 0,48 gram. Ironisnya, dari pengakuan kedua tersangka alasan mengkonsumsi sabu untuk menambah gairah bercinta.
"Kalau pengakuannya untuk menambah gairah seksual. Saat ditangkap mereka kedapatan membawa 0.48 gram sabu," katanya.
Sementara itu Kasat Reskoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo mengatakan, pasangan selingkuh tersebut hanya pemakai. Dari pengakuan mereka mendapatkan barang haram dari seseorang yang baru dikenal melalui media sosial (medsos) Facebook. Keduanya terancam hukuman penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus
"Mereka memberi dari seseorang yang kenal di Facebook. Ancaman hukum sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara," jelas Dodik.
Perlu diketahui, Polres Magetan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang Ramadhan juga memusnahkan 261,5 liter minuman keras. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad