Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kepala DPUPR Jember Terkesan Menghindar
Bambang, panggilan akrabnya, secara simbolis menyerahkan langsung SK itu kepada GTT-PTT yang ditunjuk menjadi perwakilan, demi mematuhi protokol kesehatan.
Kadispendik Bambang mengatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Jember merupakan pengganti Surat Penugasan (SP). Sehingga setelah mendapatkan SK, GTT-PTT di Jember akan mendapat gaji dua kali lipat dari honorarium sebelumnya.
"Dengan adanya SK bupati, maka 2.987 GTT dan 1.247 PTT akan menerima kenaikan gaji minimal sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya hanya Rp 600 ribu," kata Bambang.
Ia menjelaskan, bahwa lebih dari itu, SK bupati merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum setingkat lebih tinggi daripada SP. "Kalau sebelumnya bentuknya SP, sekarang sudah SK bupati," pungkasnya. (bro)
Baca juga: Kekeringan Jember Meluas ke 7 Kecamatan, BPBD Salurkan 282.500 Liter Air Bersih
Baca juga: Setelah 12 Tahun, Damkar Jember Dapat Armada Baru, Lebih Canggih dan Lincah
Editor : Abdus Syukur