Baca juga: Heboh Uang Warga Hilang Misterius, Poster 'Awas Tuyul' Muncul di Desa Pondokrejo Jember
Bambang, panggilan akrabnya, secara simbolis menyerahkan langsung SK itu kepada GTT-PTT yang ditunjuk menjadi perwakilan, demi mematuhi protokol kesehatan.
Kadispendik Bambang mengatakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Jember merupakan pengganti Surat Penugasan (SP). Sehingga setelah mendapatkan SK, GTT-PTT di Jember akan mendapat gaji dua kali lipat dari honorarium sebelumnya.
"Dengan adanya SK bupati, maka 2.987 GTT dan 1.247 PTT akan menerima kenaikan gaji minimal sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya hanya Rp 600 ribu," kata Bambang.
Ia menjelaskan, bahwa lebih dari itu, SK bupati merupakan produk hukum yang memiliki kekuatan hukum setingkat lebih tinggi daripada SP. "Kalau sebelumnya bentuknya SP, sekarang sudah SK bupati," pungkasnya. (bro)
Baca juga: Lansia di Jember Keluhkan Antrean Panjang Puskesmas dan Rumah Sakit
Baca juga: Terungkap, 10 Perusahaan Tambang Gunung Sadeng Jember Tunggak Pajak MBLB Rp1,6 Miliar
Editor : Abdus Syukur