Jual Serbuk Petasan, Pemuda Gelang Kulon Sampung Akhirnya Dikerangkeng

klikjatim.com
Pelaku KM saat diamankan petugas Polsek Sampung. (ist)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Anggota unit Reskrim Polsek Sampung, Kabupaten Ponorogo telah meringkus pemuda berinisial KM (19). Pasalnya warga Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung tersebut kedapatan menjual serbuk petasan seberat 2 kilogram.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Tertangkap basah saat mau bertrandaksi di sebuah warung samping SPBU Karangwaluh," ujar Kapolsek Sampung, Iptu Marsono, Rabu (7/4/2021). 

Kejadian ini terungkap setelah ada informasi masyarakat. Baru kemudian dilakukan pengintaian. "Anggota mengintai di sekitar SPBU mulai pagi. Rupanya transaksinya malam," lanjutnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Pada saat itu pelaku datang ke lokasi sendiri dan masih menunggu calon pembeli yang tak kunjung datang. "Kami bergerak menangkapnya. Pelaku membawa 2 kilogram (Kg) serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan," urainya. 

Setelah melakukan penangkapan, anggota pun menggeledah rumah pelaku di Desa Gelang Kulon. Dan ternyata didapati Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Selain 2 kilogram serbuk petasan dan 1 bendel sumbu petasan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti lainnya termasuk Potasium, Belerang dan pupuk KCLO3," tambahnya.

Menurutnya, sesuai keterangan pelaku bahwa barang-barang tersebut dibelinya dari toko online. "Pelaku dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 1 ayat (1) karena perbuatannya bisa membahayakan dirinya maupun orang lain," pungkasnya. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru