KLIKJATIM.Com | Malang - Tahun ini Pemerintah Kabupaten Malang mendapatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 80 miliar. Rencananya dana tersebut akan dibangunkan rumah sakit.
[irp]
Baca juga: Bupati Sanusi Lepas Jamaah Haji Haji Kloter 15 dan 16 Malang, Pesan Jaga Kesehatan
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, Kabupaten Malang memang mendapat dana cukai besar kedua di Jatim. Untuk DBHCHT Kota Malang dipatok hanya Rp 30 miliar. Sementara, Kota Batu Rp 15 miliar. Besarnya alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Malang karena memiliki lahan penghasil tembakau. Total lahan produsen tembakau mencapai 500 hektar.
Kawasan tanam tembakau menyebar di lima kecamatan. Sumberpucung, Poncokusumo, Tumpang, Donomulyo, dan Wonosari, mendominasi ladang tembakau Kabupaten Malang. “Penghasilannya tahun 2020 lalu mencapai 87,1 ton,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Baca juga: Banyak Keluhan Masalah Rentenir, Komisi II Minta Dinas Koperasi Lakukan Penertiban
Dengan DBHCHT tinggi, Pemkab Malang berencana mendirikan RS Jantung. Lahannya telah tersedia di RSUD Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Menurutnya, 40 persen kematian di Indonesia karena penyakit jantung. “Kami berharap bisa bangun RS Jantung. Karena kami ingin membantu penderita penyakit jantung. Pasien besar kemungkinan berasal dari Banyuwangi hingga Pacitan,” akhirnya.
Sementara itu Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, menyebutkan, anggaran itu berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pemkab Malang dapat dana realisasi setidaknya Rp 16 miliar. “Realisasinya untuk Kabupaten Malang sebesar Rp 16 miliar lebih,” tutur Wamenkeu di Balai Desa Jatiguwi Sumberpucung, Rabu (31/3).
Baca juga: WTP 10 Kali, Bupati Sugiri : Ini Kerja Keras Bersama
Malang Raya sendiri mendapat Rp 1,29 triliyun di 2021. Sementara khusus Kabupaten Malang 2021 mendapat sebesar Rp 80 miliar lebih. Wamenkeu menegaskan ini saat memantau penggunaan dana cukai. Suahasil berharap Pemkab Malang mampu meningkatkan produksi tembakau.
Sehingga, Pemkab mampu mengiringi evaluasi dana cukai di APBD. Karena, Permenkeu menegaskan separuh DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. “25 persen perbaikan bidang kesehatan. Sementara, 25 persen untuk perbaikan lingkungan usaha legal,” ujar Wamenkeu ke Malang untuk mengunjungi petani tembakau. Mereka bermukim di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung. (ris)
Editor : Redaksi