Lebih 2 Tahun, Pengeboran Sumber Air PDAM Bojonegoro Tanpa Izin

klikjatim.com
Ilustrasi.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Masyarakat Desa Bubulan dibuat resah oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, sumber air mereka berkurang karena disedot selama dua tahun terakhir. Parahnya, pengeboran sumur dan pengambilan air tanah ini tidak berizin.

[irp]

PDAM Bojonegoro selama ini memang melakukan pengeboran dan pengambilan air dari wilayah Bubulan. Pengeboran ini diakui memang belum berizin secara resmi. Kendati demikian, PDAM Bojonegoro tetep menjual air tersebut kepada pelanggannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PDAM Bojonegoro Joko Siswanto membenarkan, pengeboran yang ada di daerah Bubulan hingga saat ini belum memiliki izin. "Katanya izinnya masih proses. Kami juga belum begitu tahu perkembangannya. Saya juga kurang tahu detailnya, karena saya hanya Pelaksana tugas," ujarnya.

Selain itu, terkait hasil penjualan air dari Bubulan juga belum diketahui secara pasti. Sebab, hingga saat ini PDAM belum diwajibkan setor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini sesuai peraturan yang mengharuskan PDAM menyetor PAD apabila pelanggan sudah 80 persen dari total penduduk. "Pelanggan di Bojonegoro baru sekitar 40 persen," tambah Joko Siswanto.

[irp]

Terpisah, staf Bidang Sumberdaya Alam Bakorwil Bojonegoro Naning menjelaskan, terkait perizinan pengeboran sumur atau sumber air, dirinya tidak memiliki kewenangan. Dalam masalah ini dia hanya melakukan pengawasan. Apabila ada permasalahan akan dilakukan pengecekan dan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi. "Yang jelas pengeboran air tanpa izin itu salah," tegasnya. (Af/bro)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru