Sabu 6,3 Kg Jaringan Malaysia Dimusnahkan Polresta Sidoarjo

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji melempar sabu ke tong api.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Polisi memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,339 kg dan 91 pil ekstasi di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (1/4/2021).

[irp]

Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron

Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo selama kurun waktu dua bulan terakhir. Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji dan diikuti oleh pejabat utama Polresta Sidoarjo serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

“Pil ekstasi sebanyak 91 butir dan sabu seberat 6,339 kilogram tersebut merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia,” tutur Sumardji.

Dari pengungkapan kasus narkotika selama dua bulan tersebut, Polisi juga mengamankan empat tersangka.

Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur

“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, Sumardji menegaskan tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kota Delta. Ia memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba.

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Saat ini peredaran narkotika khususnya jenis sabu memang marak menyasar kaum remaja. COO Bhayangkara Solo FC ini berpesan, pemberantasan narkotika tidak hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian saja. Namun butuh peran aktif semua warga, khususnya di lingkup keluarga. (bro)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru