Usai Dianiaya, Jurnalis Tempo Laporkan Oknum Polisi dan TNI ke Polda Jatim

klikjatim.com
Jurnalis Tempo Nurhadi setelah melakukan visum di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (28/3/2021).

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi yang diduga dianiaya oleh oknum aparat kepolisian dan TNI melapor ke Polda Jatim. Pasalnya, akibat kekerasan itu korban mengalami luka lebam di bagian bibir hingga pelipis.

[irp]

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Usai melaporkan kejadian penganiayaan tersebut, dengan didampingi tim kuasa hukum dan Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Nurhadi tampak berjalan dari SPKT Polda Jatim menuju ke RS Bhayangkara.

"Kalau secara fisik (luka) di mulut, di bibir sama di pelipis ya. Selain masalah fisik juga masalah psikologi. Korban juga sangat terpukul, kami akan memastikan mas Nurhadi dan keluarganya aman," ujar Ketua AJI Surabaya Eben Haezer di SPKT Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang

Sementara itu, Kuasa Hukum dari KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan oknum aparat kepolisian dan TNI tersebut dengan dugaan kasus penganiyaan terhadap jurnalis.

"Ada empat pasal. 170, 351 sama 355, plus pasal 18 undang-undang pers. Itu yang kami laporkan. Insya Allah dalam waktu cepat kemungkinan saksi-saksi akan segera dipanggil," ungkapnya.

Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei

Pihaknya menilai, dalam kasus ini terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para oknum anggota polisi dan TNI, dengan cara menghalangi kerja jurnalis serta melakukan tindak kekerasan.

"Ini adalah tindakan untuk menghalang-halangi. Jurnalis itu punya hak untuk kemudian meliput sebuah peristiwa dan lain sebagainya. Artinya kalau memang tidak menghendaki untuk kemudian diliput, saya pikir bisa dengan cara baik-baik, untuk kemudian meminta wartawan itu keluar dan lain sebagainya. Artinya bukan kemudian menggunakan cara-cara kekerasan," tandasnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru