Sidang Gugatan Praperadilan Sekda Gresik Ditolak

klikjatim.com
Hakim, Rina Indrajanti saat membacakan putusan dalam sidang praperadilan tersangka Andhy Hendro Wijaya. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Hakim tunggal, Rina Indrajanti menolak gugatan praperadilan tersangka kasus pemotongan dana jasa insentif pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Putusan dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/11/2019).

“Mengadili, menyatakan bahwa praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka dari pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim, Rina saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Hakim juga menyebutkan, dua alat bukti panggilan sebagai tersangka sah dan tidak pernah dipenuhi pemohon. "Tidak datang memenuhi panggilan secara patut dinilai pemohon tidak kooperatif dan telah melarikan diri,” ujarnya.

[irp]

Bahkan, pemohon juga mengetahui mendapat panggilan dari termohon sebagai saksi maupun tersangka. Hal itu terungkap melalui keterangan saksi Sekretaris Pribadi (Sekpri) Sekda, Lilis Setyowati yang dihadirkan dalam persidangan.

“Saksi mengatakan waktu itu, pemohon (tersangka) pernah menghubunginya untuk mencancel hotel," imbuhnya.

"Saksi juga memberitahukan kalau ada panggilan dari termohon (Kejaksaan) dan pemohon tahu kalau dipanggil secara patut oleh termohon, akan tetapi dia (tersangka) menjawab, tidak akan datang karena sudah di-TO (target, red)," jelasnya.

Artinya, dengan keterangan saksi tersebut dapat disimpulkan bahwa kedudukan pemohon melarikan diri.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Selain itu, juga terdapat bukti surat peringatan tertulis dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto. Karena tersangka tidak masuk dinas sejak tanggal 14 Oktober 2019.

[irp]

Dalam kasus ini hakim menilai, tersangka melarikan diri. “Frase melarikan diri atau DPO (Daftar Pencarian Orang) penyidik memiliki dasar hukum, yakni Surat edaran Sejampidsus yang dijadikan dasar termohon menetapkan seseorang melarikan diri atau proses DPO,” tambahnya.

Adapun dalam materi pokok, hakim juga sependapat dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Yaitu, mengacu pasal 184 KUHAP terkait kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka berdasarkan bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

“Hakim berpendapat, penyidikan pengembangan yang dilakukan termohon sah meskipun perkara pokok belum incracht. Pasalnya, termohon telah memeriksa saksi baru dan ada tambahan dua saksi baru dengan tersangka Andhy Hendro Wijaya,” ulas Rina.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Gresik, Dimas Aji Wibowo berharap, tersangka yang sekarang menjabat Sekda, Andy Andhy Hendro Wijaya bisa melakukan iktikad baiknya.

"Kami berharap pak Andhy bisa melakukan tindakannya dengan kooperatif," imbuhnya. (iz/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru