PPKM Mikro, Kota Malang Izinkan Wisuda Tatap Muka Dengan Syarat

klikjatim.com
Wali Kota Malang Sutiaji

KLIKJATIM.Com | Malang - Kampus di Kota Malang sedikit bernafas lega dengan kebijakan yang baru berupa Surat Edaran (SE) Walikota Malang No 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Wisuda dalam Tatanan Normal Baru, Produktif dan Aman Covid-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Wali Kota Malang, Sutiaji mengizinkan tatap muka di kampus baik negeri maupun swasta. Namun jumlah peserta wisuda dibatasi.

 [irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Jumlah peserta wisuda yang hadir di area wisuda maksimal 200 orang dan jumlah pendamping maksimal 400 orang," ujarnya Selasa (23/3/2021).

Sebelum menggelar wisuda tatap muka, Sutiaji mengatakan bahwa pihak kampus harus mengajukan izin kepada Satgas Covid-19 Kota Malang. Nanti Satgas Covid-19 ujar Sutiaji akan menilai apakah item-item protokol kesehatan sudah dipenuhi. “Protokol seperti pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area wisuda serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, lengkap dengan alat pengukur suhu tubuh,” katanya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Terima Bintang LVRI di Harvetnas 2026: Perjuangan Hari Ini Lawan Kemiskinan dan Jaga Persatuan

Untuk tempat duduk wisudawan dan pendamping ujar Sutiaji harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Serta semua yang mengikuti proses wisuda diwajibkan memakai masker. “Panitia diminta untuk memantau dan mengimbau peserta dan pendamping untuk tidak melakukan kontak fisik seperti jabat tangan dan berpelukan,” ujarnya.

Selain itu kata Sutiaji, bagi pendamping wisuda yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 60 tahun dilarang menghadiri prosesi wisuda. “Juga dilarang membawa anggota keluarga yang memiliki riwayat penyakit bawaan,” katanya.

Baca juga: Pria di Malang Ditangkap Usai Diduga Aniaya Warga Pakai Kelapa

Untuk memastikan pelaksanaan wisuda tatap muka digelar secara protokol kesehatan, Sutiaji mengatakan nanti akan ada Satpol-PP yang bertugas memantau jalannya prosesi tersebut. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru