KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Selama masa pandemi ternyata dimanfaatkan sejumlah germo dan PSK eks lokalisasi Kalisari Bojonegoro buka secara diam-diam. Meski demikian bisnis lendir ini tetap terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro. Dalam razia Senin (22/3/2021) malam, polisi berhasil mengamankan 27 orang pegiat mesum di eks lokalisasi Kalisari di Dusun Kalisari, Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Baru Diperbaiki, Proyek Pelindung Bengawan Solo Rp40 Miliar di Bojonegoro Kembali Ambrol
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto mengungkapkan, sejatinya lokalisasi tersebut sudah pernah ditutup permanen oleh Pemerintah Kabupaten pada Rabu (22/4/2020) tahun lalu, tapi Eks Kalisari ini masih beroperasi.
"Sebelum razia kami mengumpulkan informasi yang cukup akurat jika eks lokalisasi ini buka kembali secara liar," kata Giat AKP Iwan Heri Poerwanto.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro ini menambahkan, razia jajarannya mengamankan beberapa mucikari, pekerja sek komersial (PSK) dan pria hidung belang.
"Malam ini sasarannya adalah terkait dengan prostitusi yang ada di wilayah hukum Polres Bojonegoro yaitu di eks lokalisasi Kalisari," ujar AKP Iwan Heri Poerwanto Kasatreskrim Polres Bojonegoro Senin (22/3/2021) malam
AKP Iwan Heri Poerwanto mengatakan, dari hasil giat ini hasil sementara yang diamankan oleh satreskrim ada 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan ada 2 lelaki yang saat itu menggunakan jasa para PSK di tempat operasi.
"Ya kita amankan 10 mucikari, 15 wanita penghibur dan 2 laki laki hidung belang, untuk umur rata rata 27 keatas," kata AKP Iwan Heri Poerwanto kepada klikjatim.com
Menurutnya, lokalisasi ini rumah kos atau di mana tempat lokasinya berada di rumah rumah warga, jadi tempatnya samar. Terkait lokalisasi yang pernah di tutup permanen, AKP Iwan menegaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak Pemkab Bojonegoro.
"Untuk hasil ungkap malam ini nanti akan kita sarankan pihak terkait agar melakukan evaluasi kembali dan kita akan rapatkan bagaimana untuk menanggulangi penyakit penyakit masyarakat," tegas Kasatreskrim Polres Bojonegoro
Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut
Dari 27 yang diamankan akan dijerat dengan pasal 506 terkait dengan prostitusi yang mana akan di jerat di atas 3 tahun penjara. (mkr)
Baca juga: Bus Putra Mas Tabrak Motor di Depan RSUD Sumberrejo, Sopir Masih Diperiksa Polisi
Editor : M Nur Afifullah