Bupati Gresik Serahkan LKPD ke BPKP Jawa Timur

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Setelah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran(TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Gresik pada Jum’at (19/3/2021) Kemarin di Kantor BPKP Jawa Timur Surabaya. Fandi Akhmad Yani Bupati Gresik menyatakan siap diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim).

[irp]

Baca juga: Wabup Alif Lantik Pengurus DKG Gresik Periode 2026-2029

Saat menyerahkan LKPD, Gus Yani Bupati didampingi Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Siswadi Aprilianto dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Reza Pahlevi.

Dalam keterangannya Kepala BPPKAD mengatakan bahwa Penyerahan LKPD ke BPKP Jawa Timur ini merupakan kegiatan rutin tahunan.

Baca juga: Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2026, Pemkab Gresik Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan Publik Inklusif

“Setiap tahun setelah pelaksanaan anggaran pada tahun anggaran sebelumnya, maka Pemkab Gresik melalu Bupati harus melaporkan LKPD kepada BPKP Jawa Timur. Selanjutnya pihak BPKP akan melakukan pemeriksaan sesuai LKPD yang kita laporkan” kata Siswadi.

Pemeriksaan ini akan berlangsung sekitar sebulan lebih, tergantung situasi dan kondisinya. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pemeriksaan BPKP Jawa Timur ini akan berlangsung sekitar 2 bulan.

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

“Kami sudah menyiapkan pemeriksaan ini bisa segera dimulai pada Senin Besok, namun pihak BPKP meminta mundur dua hari menjadi Rabu Lusa” kata Siswadi yang ditemui oleh Kapab Humas dan Protokol setelah penyerahan berlangsung. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru