Polda Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Ambruknya Kelas di SDN Gentong

klikjatim.com
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist/Wartabromo.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Pasuruan – Polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ambruknya atap kelas SDN Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka dari pihak swasta berinisial D dan S.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, saat meninjau ke SDN Gentong, Sabtu (9/11/2019).

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, MPM Honda Jatim Perkuat Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Karyawan

[irp]

“Kami sudah mengamankan dua tersangka,” ujar Kapolda Jatim, seperti yang dikutip Wartabromo.com.

Kedua tersangka dijerat pasal 359. Mereka diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Komplotan Penerbit SIM Card Ilegal

Selain ini, lanjut Kapolda, proses penyidikan juga akan terus dikembangkan. Termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Online Berskala Nasional

Adapun nama bendera yang digunakan pihak kontraktor adalah CV ADL dan CV DHL. Informasi yang dihimpun, kedua CV tersebut merupakan penyedia bahan material dalam proyek di gedung SDN Gentong pada 2012 silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, atap empat ruang kelas SDN Gentong tiba-tiba ambruk beberapa waktu lalu. Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dan belasan orang luka. (net/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru