KLIKJATIM.Com | Sumenep - Seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep melaporkan oknum guru yang telah melecehkan dirinya. Oknum tersebut mengancam tidak akan meluluskan dirinya jika tidak mau melayaninya. Sehingga korban pasrah tubuhnya diciumi dan payudaranya diremas-remas.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Laporan tersebut disampaikan ke Polres Sumenep pada 15 Maret lalu. Dalam laporan polisi LP-B/67/III/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep, korban mengaku dirinya dilecehkan di di ruang koperasi sekolah. Usai dilecehkan oleh oknum guru tersebut, korban sepulang sekolah sambil menangis dan mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya.
“Sepulang sekolah Melati (nama samaran, Red) nangis dan mengadu ke ibunya. Dia mengaku baru saja diciumi dan payudaranya diremas-remas oleh gurunya,” kata salahsatu kerabat korban.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Mendengar pengaduan anaknya seperti itu, orang tua Melati tidak terima dengan perlakuan oknum guru yang disebut-sebut berinisial M. Ia pun berusaha mengklarifikasi kepada pihak sekolah. Namun, tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Puncaknya, korban bersama ibundanya melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep. Dalam laporannya, pelecehan yang dialami korban terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (10/3/2021). Kala itu, korban dipanggil oleh oknum guru M dan menunjukkan sebuah video tiktok yang dibuat korban.
Baca juga: Ucapan Camat Dinilai Provokatif, Masyarakat Geruduk Kantor Kecamatan Batang Batang Sumenep
Korban diancam tidak akan diluluskan dan videonya akan disebar jika tidak mau mengikuti kemauan oknum guru tersebut. Kemudian, korban dicium dan payudaranya di remas-remas. Lalu, korban keluar dari ruang koperasi sekolah dan kembali masuk kelas.
Sementara, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiari S membenarkan adanya laporan tersebut. “Akan masuk pada tahap gelar perkara,” terang Widiarti singkat. (hen)
Editor : Rozy