MUI : Suntik Vaksin Selama Ramadan Tidak Batalkan Ibadah Puasa

klikjatim.com
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat menjalani suntikan vaksin dosis kedua di kediaman wapres Rabu (17/3/2021) pagi.

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Kekhawatiran sebagianbesar umat muslim jika menerima vaksin saat bulan ramadan bisa membatalkan puasa akhirnya dijawab oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Melalui fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, MUI menegaska, vaksinasi dengan penyuntikan tidak membatalkan puasa.

[irp]

Baca juga: BNN Jatim Ajak Ulama dan Kiai di Sampang Melawan Narkoba

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers Rabu (17/3/2021). 

Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Dengan demikian, hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

MUI memberikan tiga rekomendasi vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan. Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” ajak Asrorun.

Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik. Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Baca juga: MUI Banyuwangi Sebut Insiden Peringatan Isra Mi'raj Dibarengi Dandgdut Sensual Masuk Kategori Penistaan Agama

Pada bagian lain, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menerima suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua, Rabu (17/3) pagi, di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Wapres telah menerima vaksin dosis pertama pada Rabu (17/02/2021) lalu.

Wapres terlihat melewati seluruh rangkaian vaksinasi, mulai dari registrasi pada meja pendaftaran, melakukan pengecekan kesehatan, menerima suntikan vaksin, dan terakhir menunggu masa observasi pasca vaksinasi selama 30 menit.

Bertindak sebagai vaksinator Wapres adalah Dwi Edi Wahono dari Tim Dokter Kepresidenan. Dalam kesempatan tersebut hadir juga Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Baca juga: MUI Akan Bina Warga Binaan Rutan Gresik Jadi Santri

Sebelumnya, pada vaksinasi tahap pertama, Wapres mengungkapkan tidak merasakan efek samping dari vaksinasi tersebut. Wapres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melakukan vaksinasi, khususnya kepada kelompok usia lanjut (lansia), sebagai upaya dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Lebih lanjut, Wapres kembali mengingatkan bahwa untuk mencapai kekebalan komunal diperlukan vaksinasi kepada 70 persen dari jumlah total penduduk Indonesia. Oleh sebab itu, menjalankan vaksinasi masih menjadi kewajiban seluruh masyarakat agar terhindar dari COVID-19.

“Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi COVID-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya COVID-19,” ujarnya. (ris)

Editor : Much Taufiqurachman Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru