KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Pesta ulang tahun penyanyi dangdut Sidoarjo Lara Silvy, berbuntut panjang. Karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi, penyanyi ini dipanggil polisi.
[irp]
Baca juga: Dua Kali Bobol Indomaret, Pria di Sidoarjo Akhirnya Diciduk Polisi
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, dirinya sudah melihat langsung rekaman video perayaan ulang tahun penyanyi tersebut. “Saat ini pandemi covid-19 belum berakhir, dan PPKM masih diberlakukan. Aturan protokol kesehatan harus dipatuhi oleh semua warga. Tidak ada pengecualian. Siapapun yang melanggar harus ditindak,” jelas Sumardji, Senin (15/3/2021) sore.
Ia menambahkan, dari rekaman video tersebut memang terlihat adanya pelanggaran prokes berupa kerumunan dan tidak memakai masker.
Baca juga: Motor Honda Beat Hilang Dicuri Ditemukan Saat Ditinggal Terparkir di Jalan Raya Taman
“Satgas akan memanggil penyanyi yang bersangkutan. Termasuk EO dan pengelola tempat dimana pesta tersebut digelar. Semua telah ada mekanismenya dan aturanya,” terangnya.
Satgas tingkat kecamatan yang didukung personel polresta akan memanggil Lara Silvy untuk mengklarifikasi acara tersebut.
Baca juga: Penipuan CPNS Kemenimipas, Warga Sidoarjo Setor Rp625 Juta hingga Ikut Tes Fisik
Sebelumnya, video pesta ulang tahun Lara Silvy berdurasi 14 detik tersebut viral di media sosial dan aplikasi percakapan. Dalam video itu, Ia dan teman-temannya yang berada dalam satu ruang, sebagian besar tak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Pesta tersebut digelar Lara Silvy di sebuah kafe di kawasan Lingkar Barat Buduran pada Hari Sabtu (6/3/2021) lalu. (ris)
Editor : Satria Nugraha