KLIKJATIM.Com I Sidoarjo--Kontes burung di Dusun Beciro, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dibubarkan Satgas Covid-19, Rabu (10/3/2021). Penanggungjawab dan panitia acara langsung dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Dari lokasi tersebut, petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI dan Satpol PP kemudian mengamankan sekitar 20 peserta, enam panitia dan satu orang penanggung jawab. Mereka kemudian didata dan dikenakan sanksi tipiring. Kartu Indentitas Penduduk (KTP) mereka disita dan mereka diwajibkan mengikuti sidang tipiring.
“Kontes burung ini menimbulkan kerumunan massa sangat banyak, baik peserta maupun penonton. Mungkin seratus orang lebih, yang kebanyakan malah berasal dari luar desa. Mereka memenuhi area disekitar arena kontes ini. Maka dari itu, tadi setelah menerima laporan warga, kami segera berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP untuk membubarkan acara ini dan menindaknya,” terang Warji’in, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Mantan Wakasat Intel Polresta Sidoarjo ini mengatakan, sejatinya pihaknya telah beberapa kali memperingatkan pengelola kontes burung tersebut. Namun mereka tetap bandel dan akhirnya ditindak.
“Kontes ini juga tanpa ijin dari satgas covid di tingkat desa maupun kecamatan setempat. Apabila ada ijin, tentunya kami akan mengawasinya agar tidak terjadi kerumunan massa seperti tadi,” jelasnya.
Warji’in menambahkan, para pelanggar protokol kesehatan tersebut diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana ringan di kawasan GOR Sidoarjo pada Hari Kamis (18/3/2021) mendatang.
“Mengenai nominal angka dendanya tergantung dari hakim yang menyidangkan. Antara penonton dan peserta mungkin saja berbeda. Namun bagi panitia dan pengelola kontes burung tersebut, kami telah memberi kode tertentu sehingga kisaran denda bagi mereka lebih besar. Kami berharap mereka jera dan tidak mengulanginya lagi,” imbuh Warji’in. (mkr)
Editor : Satria Nugraha