KLIKJATIM.Com I Jember - Saat berada di ara parkir Pusat Perbelanjaan Larisso di Kecamatan Ambulu, Jember Emy Atika di garuk polisi. Bukan lantaran berada ditempat terlarang Warga Dusun Demangan, Desa Kesilir, Kecamatan Wuluhan, ditangkap polisi. Namun perempuan 34 tahun itu hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi.
[irp]
Baca juga: Selama Maret 2026, Polres Jember Ungkap 15 Kasus Narkoba
Saat ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember ditangannya ada beberapa butir pil ekstasi dengan berat total 1,5 gram. Diduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba. Selanjutnya emak-emak itu ditahan di Mapolres Jember, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan pelaku dan menemukan 1 plastik klip berisikan 3 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,57 gram; dan 1 plastik klip berisikan 5 butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,95 gram,” ujar Kasat ResNarkoba Polres Jember AKP Dika Hadian Wijaya di Mapolres Jember, Senin (8/3/2021).
Narkoba jenis ekstasi itu, kata Dika, didapatkan dari pelaku dengan kondisi terbungkus dalam plastik, masing-masing berisi 3 butir dan 8 butir. Kini polisi masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Untuk menelusuri, darimana barang haram itu didapatkan pelaku.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan seorang wiraswasta. Juga tidak tamat SMP. Polisi mengamankan 8 butir pil ekstasi itu, dan sebuah ponsel android merk vivo.
“Kepada pelaku dijeratkan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rtn)
Editor : Redaksi