KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung tetap pada pendirian menolak kenaikan NJOP (Kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak ). Alasannya, kondisi warga akibat pandemi belum pulih. "Kami minta agar NJOP 2020 menjadi acuan untuk NJOP 2021 ini, tidak usah naik," kata Ketua AKD Tulungagung, Mohammad Soleh, Kamis (4/3/2021).
[irp]
Baca juga: Jembatan Jeli dan Ngujang 1 Tulungagung Bakal Digarap Tahun 2022
Soal penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) bidang tanah di Kabupaten Tulungagung sebenarnya sudah dibahas sejak awal tahun 2020. Namun tidak ditemui kata sepakat antara Pemkab Tulungagung melalui Bappenda dan Asosiasi Kepala Desa (AKD).
Sejak awal AKD Tulungagung meminta pemerintah untuk menimbang faktor kondisi pandemi sebagai alasan penundaan kenaikan NJOP. Lantaran berimbas pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hingga kini soal ini pun tak ada kata sepakat. Hingga AKD memilih untuk mengadukan masalah ini kepada DPRD Tulungagung, Kamis (04/03).
Mohammad Soleh mengatakan agar NJOP jangan diotak atik. Jangan dinaikkan,kalaupun dinaikkan ya tipis tipis saja. Hal ini disampaikan tiga minggu lalu. Hingga diketahui dinaikkan tanpa pemberitahuan. “Kenaikannya ada yang sampai 14 kali dibandingkan harga sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Warga Tulungagung Antusias Ikuti Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi
Pihaknya menyebut, kenaikan PBB sebesar 25% yang sebagian mendapatkan stimulus dari Pemkab Tulungagung, bukan solusi atas masalah ini. Sebab bantuan stimulus bisa dicabut sewaktu waktu. Sehingga kelak beban kenaikannya akan dirasakan oleh masyarakat.
Baginya keputusan menolak kenaikan NJOP merupakan pilihan yang sudah final. Bila Bappenda tetap melakukan perubahan NJOP, maka semua Kades tidak bersedia menjadi petugas pembagi dan pengumpul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutan (SPPT) PBB, seperti tahun tahun sebelumnya.
"Kalau tetap seperti ini, kita tidak akan mau membagikan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan seperti tahun tahun sebelumnya, silahkan kalau Bappenda mau nunjuk pihak ketiga,"terangnya.
Baca juga: Terduga Teroris di Tulungagung Pernah Jadi TKI Korea Delapan Tahun
Sementara itu ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori mengatakan, masalah yang dihadapi oleh AKD bisa diselesaikan oleh Bappenda Tulungagung. Secara pribadi Asrori menilai kenaikan memang tidak tepat.
Kepala Bappenda Tulungagung, Indah Inawati akan menyampaikan hasil hearing di DPRD ke Bupati Tulungagung. Guna proses dan langkah yang akan diambil selanjutnya. "Kita sampaikan dulu kepada pak bupati, bagaimana langkah selanjutnya," pungkasnya. (rtn)
Editor : Iman