Pengacara Terdakwa: Ada Kesepakatan Bendahara dan PPTK Soal Pemotongan 10 Persen

klikjatim.com
Lilik Wijayanti Budi Utami (bercadar) meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor. (Didik N/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com ǀ Sidoarjo – Tim pengacara terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami, membeberkan peran beberapa pihak dalam lingkaran kasus dugaan mark up anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan. Di antaranya Bendahara, Nanang Sugita Sutisno dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Heru.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Selasa (29/10/2019).

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

"Pemotongan ini ada kesepakatan antara PPTK bersama bendahara, tapi kenapa hanya klien kami saja yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Ini kan aneh," terang Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Wiwik Tri Haryati usai menyampaikan eksepsi dalam persidangan yang diketuai Hisbullah Idris.

Di dalam dakwaan JPU telah menyebut, uang yang dicairkan melalui pencairan GU dan TU diserahkan kepada para PPTK. Itu pun sesuai Nota Permintaan Dana (NPD).

[irp]

"Jadi pemotongan 10 persen di setiap kegiatan yang dilakukan Bendahara, Nanang jelas disebutkan dalam surat dakwaan," ucapanya.

Artinya, ada pihak-pihak lain yang juga berperan. Tetapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan hanya menetapkan tersangka tunggal yaitu Lilik selaku kepala bidang (kabid).

"Padahal jelas-jelas (diduga) para pelaku lebih dari satu, yang berarti seharusnya dalam dakwaan penuntut umum disertakan pasal tentang delik penyertaan (deelneming) sesuai Pasal 55 KUHP," imbuhnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Sehingga ada kelemahan dalam dakwaan penuntut umum. Yaitu, tidak mencantumkan Pasal 55 KUHP terhadap keterlibatan para pejabat yang menyepakati pemotongan 10 persen dan mengakibatkan kerugian negara Rp 918 juta.

Karena itu, pihaknya patut mempertanyakan dakwaan JPU yang dinilai kabur dan tidak cermat. “Surat dakwaan itu sendiri tidak menjelaskan peran dari para peserta rapat, yang menyepakati pemotongan 10 persen ini," tandasnya.

[irp]

Wiwik pun menilai, surat dakwaan tersebut ada beberapa kejanggalan. Lebih rinci disebutkan ada tiga alasan dirinya mengajukan eksepsi. Antara lain surat dakwaan tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas. Lalu, dakwaan obscuur lible (dakwaan kabur) dan keberatan (eksepsi).

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Selain itu, JPU juga dinilai tidak mampu membedakan subjek hukum yang harus bertanggung jawab sepenuhnya, atas tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangaan dalam Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga tahun 2017 tersebut.

"Kami kira dakwaan JPU mencerminkan subsidiaritas. Sepatutnya cacat demi hukum," tambahnya.

Sementara itu, JPU Kejari Pasuruan, Ahmad M mengatakan, pihaknya akan mempelajari berkas eksepsi yang diajukan dan dibacakan tim kuasa hukum terdakwa. "Nanti akan kami susun jawaban dan tanggapan atas eksepsi ini. Minggu depan akan kami bacakan dalam sidang lanjutan," ujarnya singkat. (dik/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru