KLIKJATIM.Com I Surabaya – Abdussamad yang berdomisili di Jalan Sambikerep, Surabaya akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Laki-laki 38 tahun itu dilaporkan mengaku sebagai jaksa. Bahkan membuat resah sejumlah manajemenb hotel lantaran menginap tak mau bayar.
[irp]
Baca juga: Hari Ulang Tahun Golkar ke-57, DPD Golkar Surabaya Adakan Pendidikan Poltik Berkonsep Kemah
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat. Selama hampir 2 bulan Abdussamad memanfaatkan layanan jasa hotel secara gratis. Total tagihan pun mencapai Rp38 juta.
"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021). Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya.
Baca juga: Sidak The Trans Icon, Komisi A DPRD Surabaya Temukan Beberapa Pelanggaran
Penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya melakukan penangkapan terhadap Bagus. Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut.
Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar. "Dia (Abdussamad) juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya,” ujar Fathur.
Baca juga: Dua Maling Motor Di-dor Polsek Sawahan
Abdussamad sebenarnya berasalnya dari Pontianak. Sedangkan domisilinya di rumah istrinya di kawasan Sambikerep Surabaya. "Nanti akan kami serahkan kasus ini ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (rtn)
Editor : Redaksi