KLIKJATIM.Com | Lamongan – Waspadai komplotan pelaku penipuan dengan modus menawarkan batu permata. Mereka yang diduga menggunakan ilmu gendam dalam menjalankan aksinya, telah memakan korban Sumarlik (48). Uang puluhan juta milik warga Desa Kalen Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan ini ludes dikuras .
Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung mengungkapkan, kejadian bermula saat korban menunggu kendaraan umum di Jalan Arjuna Surabaya untuk pulang ke Lamongan.
Kemudian dihampiri dua orang laki-laki tak dikenal. Mereka mengaku hendak menuju ke tujuan yang sama yaitu ke Terminal Osowilangun Surabaya.
Tak lama kemudian ada mobil warna silver dengan nopol yang tidak diketahui yang dikemudian oleh salah satu pelaku dan menawarkan tumpangan. Tidak gratis, setiap orang dikenakan biaya Rp 10 ribu per orang.
Saat di tengah perjalanan, ada satu pelaku yang ikut naik mobil. Dia berpura-pura mengaku baru pulang dari Malaysia dan telah menjadi korban penipuan, dan barang-barangnya dibawa lari orang.
Kemudian pelaku tersebut menawarkan batu permata ke korban dengan harga Rp 80 juta. Lantaran hanya barang itu yang dimilikinya.
Lalu korban tertarik dan meminta kepada pelaku supaya mengambil uang yang ada di ATM miliknya. Setelah mengambil uang di ATM, pelaku pura-pura menjatuhkan uang dari ATM, sehingga korban ikut mengambil uang yang terjatuh tersebut.
Pada saat itulah, pelaku menukar kartu yang sudah disiapkan. Kemudian korban diturunkan di masjid AL Mubarok Sukodadi. Selanjutnya uang milik korban yang ada di ATM diambil pelaku sampai habis hingga Rp 36,5 juta.
Petugas yang menangani kasus ini langsung melakukan tindakan. Hasilnya, Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan berhasil membekuk JP alias Burhan (48), asal Desa Masangankulon Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo.
“Pelaku JP ini kita tangkap di rumahnya di Sidoarjo tanpa perlawanan. Dan ketiga pelaku lainnya masih DPO, saat akan ditangkap mereka kabur,” kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah kartu ATM Bank BRI milik korban, buka tabungan dan satu buat batu permata palsu serta uang sisa hasil kejahatan.
“Akibat kejadian ini kerugian yang dialami oleh korban Rp 36,5 Juta. Dan pelaku kita jerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun,” tegasnya.(bis/rtn)
Editor : Wahyudi