Alasan Tingkatkan Stamina, Sopir Pecandu Sabu Asal Benjeng Ini Dikecrek

klikjatim.com
Tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan polisi. (ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik ー Farkan (42), sopir truk asal Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan polisi. Pasalnya pelaku terlibat dalam kasus narkoba.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat. Yaitu di pertigaan Jalan Desa Jogodalu, Benjeng diduga ada transaksi narkoba.

Anggota pun bergerak cepat melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku Farkan, sehingga petugas langsung mengamankannya pada Selasa (23/2/2021) dini hari.

"Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,3 gram bruto yang dibawa pelaku serta satu buah HP warna putih," terang Kapolres, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sesuai hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial HN yang sampai sekarang masih buron. Ketika itu, sejatinya HN juga hendak ditangkap namun terlebih dulu melarikan diri.

"HN masih satu rekan dengan Farkan, kini menjadi DPO Polisi. Berdasarkan pemeriksaan, Farkan yang kami tangkap membelinya dengan harga Rp 300 ribu,” jelasnya.

Sementara itu di hadapan penyidik, pelaku Farkan mengaku telah membeli sabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Yaitu dipakai untuk menjaga stamina saat bekerja.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

“Ini tadi saya mau berangkat nyopir luar kota Pak, saya konsumsi sendiri dan tidak diedarkan lagi,” tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, kini Farkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang–undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru