Sebulan Buron, Maling Motor Blitar Akhirnya Ditangkap

klikjatim.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor

KLIKJATIM.Com I Blitar - Polsek Selopuro Blitar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Polisi menangkap RAW (21), warga Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar yang mencuri motor milik Marzuqul Ulumiah Imron (29) Warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Kapolsek Selopuro AKP Eni Mayangsari mengatakan, pencurian terjadi Minggu 31 Januari 2021 lalu. Petugas Reskrim Polsek Selopuro mendapatkan laporan lalu menyelidiki dan mengamankan pelaku bersama barang bukti kendaraan tersebut.

“Pelaku mencuri kendaraan tersebut saat korban masuk warung Bu Sulis Selopuro. Korban yang mendengar pelaku menyalakan motor lari keluar dan teriak, namun kabur,” jelas Kapolsek Selopuro Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Ditambahkan, bedasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian motor.

“Sudah tiga kali mencuri motor, dan baru kali ini ditangkap. Tiga motor tersebut dicuri di tiga lokasi di Kecamatan Binangun, Selopurodan Sidomulyo di Kabupaten Malang,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru