Polisi Gelar Rekonstruksi Duel Maut Antar Lansia di Bojonegoro, Ada 8 Adegan dan 3 Kali Bacokan

klikjatim.com
Pelaku dengan dikawal ketat polisi saat menjalani rekonstruksi kejadian di lokasi.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Satreskrim Polres Bojonegoro gerak cepat dengan menggelar rekonstruksi aksi duel maut antar pria lanjut usia (lansia) di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

[irp]

Baca juga: Kreatif Kampanyekan #Cari_Aman, Konten Duta Keselamatan Berkendara Astra Honda Tembus 4,8 Juta Views

Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian. Sehingga penyidik memiliki gambaran peristiwa terjadinya duel maut tersebut.

“Dari rekonstruksi itu ada delapan adegan yang diperagakan dan tiga kali bacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata Iwan kepada klikjatim.com saat di lokasi rekonstruksi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Sinergi Berkelanjutan, PT Pelindo Terminal Petikemas Berikan Wajah Baru Sarana Publik bagi Masyarakat

Duel maut itu dilakukan Lasiman (67) sebagai pelaku dan Sarmin (61) sebagai korbannya pada Minggu (21/2/2021) sore. Korban meninggal setelah mendapatkan tiga kali bacokan.

Sementara itu, pelaku Sarmin telah dibekuk polisi di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel terhadap korban lantaran sering dituduh selingkuh dengan istri korban. Padahal, pelaku mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

Baca juga: Sabet Gelar Duta Ekonomi Kreatif di POI 2026, Meylanie Nabillavaissa Harumkan Nama Lamongan

“Saya tidak menyesal, karena sudah jengkel selalu dituduh selingkuh, dan saya tidak selingkuh,” kata Lasiman saat di tanya Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia di halaman Mapolres Bojonegoro.

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru