Polisi Gelar Rekonstruksi Duel Maut Antar Lansia di Bojonegoro, Ada 8 Adegan dan 3 Kali Bacokan

klikjatim.com
Pelaku dengan dikawal ketat polisi saat menjalani rekonstruksi kejadian di lokasi.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Satreskrim Polres Bojonegoro gerak cepat dengan menggelar rekonstruksi aksi duel maut antar pria lanjut usia (lansia) di Desa Tambakromo, Kecamatan Malo, Bojonegoro.

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Kasatreskrim AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian. Sehingga penyidik memiliki gambaran peristiwa terjadinya duel maut tersebut.

“Dari rekonstruksi itu ada delapan adegan yang diperagakan dan tiga kali bacokan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata Iwan kepada klikjatim.com saat di lokasi rekonstruksi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Duel maut itu dilakukan Lasiman (67) sebagai pelaku dan Sarmin (61) sebagai korbannya pada Minggu (21/2/2021) sore. Korban meninggal setelah mendapatkan tiga kali bacokan.

Sementara itu, pelaku Sarmin telah dibekuk polisi di rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku jengkel terhadap korban lantaran sering dituduh selingkuh dengan istri korban. Padahal, pelaku mengaku tidak memiliki hubungan asmara dengan istri korban.

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

“Saya tidak menyesal, karena sudah jengkel selalu dituduh selingkuh, dan saya tidak selingkuh,” kata Lasiman saat di tanya Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia di halaman Mapolres Bojonegoro.

Oleh polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (mkr)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru