KLIKJATIM.Com | Gresik -Kendati dibatasi oleh protokol kesehatan dan Perda larangan miras, namun masih ada saja kafe yang menyalahgunakan operasional warung dengan menyediakan minuman keras. Ini memaksa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik mengobrak warung-warung yang berdiri di sekitar Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Kecamatan Gresik, Rabu (17/2/2021) malam.
[irp]
Baca juga: Dua Pramusaji Warung Kopi Terindikasi HIV dan Narkoba dalam Operasi Cipta Kondisi Satpol PP Gresik
Dalam razia kali ini, pemilik warung yang menyediakan minuman keras (miras) bernama Farhad Fiudah alias Huda diamankan. Petugas juga menyita barang bukti (BB) tiga botol miras jenis anggur merah. Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan mengatakan, razia kali ini dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran miras di Kabupaten Gresik. Ada 13 petugas yang diterjunkan pada razia kali ini.
Baca juga: Terbongkar! Tiga Warkop di Telaga Ngipik Jadi Karaoke Ilegal, Satpol PP Gresik Segel Ruangan
"Razia ini kami lakukan dalam rangka penegakan Perda No. 15 tahun 2002 Jo Perda No. 19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras di Kabupaten Gresik," ujar Abu Hasan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Gagalkan Peredaran 5,87 Juta Batang Rokok Ilegal
Untuk pemilik warung penyedia miras, lanjut Hasan, akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). "Kami telah melakukan penindakan terhadap penjual miras jenis anggur. Dan yang bersangkutan telah kami periksa lebih lanjut," pungkasnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar