KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Bojonegoro, Dandi Suprayitno terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sekaligus Ketua Panitia Pekan Olahraga Provinsi (porprov) 2019.
[irp]
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Dandi pun diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Penurunan pangkat satu tingkat itu tertuang dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 882.3/16/412.301/2021 tentang hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
Artinya sesuai dengan keputusan bupati tersebut, Dandi yang saat menjabat sebagai Kadispendik dengan pangkat IVB, diturunkan menjadi IVA. Berdasarkan sanksi tersebut, Dandi juga dipastikan tidak bisa naik pangkat hingga tahun 2024.
Meski telah terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan telah menerima sanksi, namun posisi Dandi sebagai orang nomor satu di institusi pendidikan di Kabupaten Bojonegoro belum tergantikan. Hingga saat ini Dandi masih ‘anteng’ menduduki kursi Kadispendik.
Atas keluarnya keputusan bupati perihal sanksi terhadap Dandi itu juga dibenarkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Bojonegoro. Kabid Mutasi dan Promosi BKPP, Lusia Yuni Krisnawati mengatakan, berdasarkan keputusan tersebut ASN atas nama Dandi Suprayitno dipastikan tidak bisa naik pangkat hingga tahun 2024.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Lusia mengatakan, sanksi tersebut tidak berpengaruh atas jabatan Dandi sebagai kepala dinas. Sebab, syarat pengkat minimal jabatan seorang kepala dinas adalah IVA.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkab Bojonegoro, Teguh Prihandono, saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Dandi Suprayitno hanya melakukan pelanggaran administratif selaku Ketua Panitia Porprov 2019. Indikasi kerugian negara dalam perkara ini, kata Teguh, juga telah dikembalikan.
“Kemudian sanksi diserahkan kepada internal pemerintah terkait pelanggaran tersebut,” ungkap Teguh.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Meski telah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, Inspektorat tak bisa memutuskan langsung mencopot Dandi sebagai kepala dinas. Teguh menjelaskan, dalam pencopotan kepala dinas yang terbukti melakukan pelanggaran, keputusannya akan dikaji oleh tim yang terdiri dari Bagian Hukum, BKPP dan Inspektorat.
"Ini (pncopotan) keputusan tim. Jadi harus tim yang memutuskan, bukan hanya di Inspektorat saja," pungkasnya.
Kadispendik Dandi Suprayitno hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan atas keputusan bupati terkait sanksi terhadap dirinya. Wartawan klikjatim.com berusaha meminta tanggapan kepada Dandi. Namun, masih belum ada jawaban. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah