KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Puluhan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga Tulungagung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam malam hingga saat ini masih belum diambil. Padahal, dendanya hanya Rp 25 ribu.
[irp]
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, KTP yang ada di kantornya tersebut merupakan kartu identitas pelanggar yang terjaring saat operasi gabungan penegakan yustisi maupun operasi penerapan jam malam di Tulunggagung selama enam bulan terakhir.
“Kita tidak menyita KTP-nya lo, ya, tapi menjadikannya jaminan agar memenuhi tanggung jawabnya menjalankan sanksi, baik itu sanksi denda maupun kerja sosial, setelah sanksinya dijalani ya KTP nya kita kembalikan,” ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih
Menurut Nindiya, saat melakukan penindakan penerapan prokes dan jama malam, pihaknya sudah mengingatkan agar maksimal 7 hari KTP sudah harus diambil dan sanksi sudah harus dijalani.
“Data yang kita miliki ada 36 KTP yang belum diambil, ini masih ada di kantor, monggo silahkan kita berharap pemiliknya segera memenuhi tanggungjawabnya dan mengambil KTP,” jelas Nindya.
Nindiya berharap agar pelanggar segera mengurusnya dan menunaikan kewajibannya.
“Kita juga belum ada rencana selanjutnya, kita masih menunggu perintah pimpinan,” pungkasnya. (iman/mkr)
Editor : Redaksi