Denda Hanya Rp 25 Ribu, Pelanggar Prokes dan Jam Malam di Tulungagung Enggan Ambil KTP

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Puluhan kartu tanda penduduk (KTP) milik warga Tulungagung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan jam malam hingga saat ini masih belum diambil. Padahal, dendanya hanya Rp 25 ribu.

[irp]

Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra mengatakan, KTP yang ada di kantornya tersebut merupakan kartu identitas pelanggar yang terjaring saat operasi gabungan penegakan yustisi maupun operasi penerapan jam malam di Tulunggagung selama enam bulan terakhir.

“Kita tidak menyita KTP-nya lo, ya, tapi menjadikannya jaminan agar memenuhi tanggung jawabnya menjalankan sanksi, baik itu sanksi denda maupun kerja sosial, setelah sanksinya dijalani ya KTP nya kita kembalikan,” ujarnya, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Antrean Pertalite Mengular di Sumenep, Bupati Fauzi Minta Warga Kurangi Perjalanan Tak Mendesak

Menurut Nindiya, saat melakukan penindakan penerapan prokes dan jama malam, pihaknya sudah mengingatkan agar maksimal 7 hari KTP sudah harus diambil dan sanksi sudah harus dijalani.

“Data yang kita miliki ada 36 KTP yang belum diambil, ini masih ada di kantor, monggo silahkan kita berharap pemiliknya segera memenuhi tanggungjawabnya dan mengambil KTP,” jelas Nindya.

Baca juga: Kukuhkan Kepala BPKP Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Sinergi Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Nindiya berharap agar pelanggar segera mengurusnya dan menunaikan kewajibannya.

“Kita juga belum ada rencana selanjutnya, kita masih menunggu perintah pimpinan,” pungkasnya. (iman/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru