KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Irwan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015. Saat itu Irwan menjabat sebagai bendahara KPU (komisi pemilihan umum) Lamongan.
Keterangan yang diperoleh penyidik, hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Terobos Banjir Bengawan Jero, MBG untuk Sekolah di Lamongan Dikirim Menggunakan Perahu
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
“Pengakuan dari IR itu, sebagian anggaran dana hibah tersebut untuk keperluan membantu saudaranya masuk dalam pekerjaan tertentu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Yugo menjelaskan penetapan Irwan berdasarkan adanya dua alat bukti. Di antaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka.[irp]Surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Yugo juga menegaskan, pihak Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, juga mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2005, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.(bis/rtn)
Editor : Wahyudi