Hasil Korupsi KPU Digunakan untuk Pelicin Pekerjaan

Reporter : Wahyudi
Kantor KPU Lamongan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Irwan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015. Saat itu Irwan menjabat sebagai bendahara KPU (komisi pemilihan umum) Lamongan.

Keterangan yang diperoleh penyidik, hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

[irp]

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

“Pengakuan dari IR itu, sebagian anggaran dana hibah tersebut untuk keperluan membantu saudaranya masuk dalam pekerjaan tertentu,” jelas Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Yugo menjelaskan penetapan Irwan berdasarkan adanya dua alat bukti. Di antaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka.[irp]Surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan  dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Yugo juga menegaskan, pihak Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, juga mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2005, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.(bis/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru