Mantan Bendahara KPU Lamongan Tersangka Dana Hibah Pilkada

Reporter : Wahyudi
Kantor KPU Lamongan. (ist)

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Irwan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015. Saat itu IR (Irwan) menjabat sebagai bendahara KPU (komisi pemilihan umum) Lamongan.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Penetapannya setelah dinaikkannya Dik Umum menjadi Dik Khusus pada Senin (07/10) lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).

Yugo menjelaskan, penetapan Irwan berdasarkan adanya dua alat bukti. Di antaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

[irp]

Surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan  dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Yugo juga menegaskan, pihak Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, serta akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2005, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya. (bis/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru