KLIKJATIM.Com | Lamongan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan Irwan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pilkada Lamongan tahun 2015. Saat itu IR (Irwan) menjabat sebagai bendahara KPU (komisi pemilihan umum) Lamongan.
[irp]
Baca juga: Terobos Banjir Bengawan Jero, MBG untuk Sekolah di Lamongan Dikirim Menggunakan Perahu
“Penetapannya setelah dinaikkannya Dik Umum menjadi Dik Khusus pada Senin (07/10) lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi S.H., saat ditemui di kantornya, Kamis (17/10/2019).
Yugo menjelaskan, penetapan Irwan berdasarkan adanya dua alat bukti. Di antaranya dokumen surat pengakuan dari para saksi yang lain dan surat pengakuan dari calon tersangka.
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
[irp]
Surat penetapan tersangka telah dikirim kepada Irwan dan KPU Lamongan melalui bidang pengiriman. Yugo juga menegaskan, pihak Kejari akan menyelidiki kasus tersebut sampai tuntas, serta akan mengungkap aliran uang dari hasil dugaan penyelewengan itu.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
"Saat ini kami sudah memanggil jajaran KPU Lamongan yang diduga mengetahui alur aliran dana hibah pilkada 2005, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi