KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Imbauan bagi para pengendara di Kabupaten Bojonegoro untuk selalu tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara jika tak mau kena tilang. Pasalnya, Polres Bojonegoro akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik (e-Tilang), sesuai program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait peningkatan kinerja penegakkan hukum.
[irp]
Untuk persiapan dimulainya e-Tilang di Bojonegoro, kini Kapolres AKBP EG Pandia pun berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat terkait kesiapan perangkat pendukung yang telah terpasang.
“Kita masih melakukan pengecekan dalam rangka kesiapan menyongsong program ETLE sebagai salah satu program commander wis Bapak Kapolri. Tentunya ini juga merupakan kerja bersama antara Dishub Kabupaten Bojonegoro dan Sat Lantas,” terang AKBP EG Pandia, dengan diampingi Kadishub Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: PLN UP2B Jawa Timur Gandeng Media Perkuat Pemahaman Publik tentang Pengelolaan Sistem Kelistrikan
Dari hasil koordinasi tersebut, lanjutnya, untuk sementara ada satu titik kawasan penindakan dengan sistem ETLE. Yaitu di perempatan lampu merah Mbombok atau Jalan Diponegoro.
Lebih jauh dikatakan, untuk memaksimalkan penerapan ETLE ini akan terus dikoordinasikan dengan Pemkab Bojonegoro dalam mendukung Closed Circuit Television (CCTV). Sehingga diharapkan ada penambahan kawasan yang bisa diterapkan penindakan ETLE ini.
Baca juga: Blitar BerStylo Bersama: Pererat Kebersamaan Pengguna New Honda Stylo 160
Sebab CCTV yang dipasang di setiap lampu merah harus terkoneksi dengan Command Center. Kemudian Dishub Bojonegoro dengan Satlantas Polres Bojonegoro juga harus memiliki server yang sama.
"Sehingga prosesnya bisa update terhadap para pelanggar (lalu lintas) tersebut, dan Satlantas dengan Dishub data pelanggar singkron atau sama," ucapnya. (nul)
Editor : M Nur Afifullah