KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kota Surabaya, Rabu (10/2/2021). Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap tiga orang diduga pengedar narkoba serta mengamankan barang bukti 10 paket sabu siap edar dengan berat total 5,66 gram, timbangan elektrik dan sebuah pipet kaca.
[irp]
Baca juga: Pengemudi Perempuan Diduga Mabuk Tabrak Pekerja Pasar hingga Tewas di Surabaya
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing Hanung Karno Wibowo (45) pemilik rumah dan dua pelanggannya bernama Jemmy Indarko (38) warga Jalan Kalikepiting Jaya dan Hendra Efendi (47) warga Jalan Mars, Surabaya.
Diungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterimanya, jika di sekitar rumah milik tersangka Hanung yang biasanya digunakan untuk servis elektronik dan handphone itu juga sering digunakan sebagai tempat untuk pesta narkoba. Rumah tersangka Hanung selain digunakan service HP, juga dijadikan tempat untuk nyabu bagi para pelangganya. Rumah itu selama ini ditinggali ibu tersangka yang mengalami rabun penglihatan.
Baca juga: Anak Pengasuh Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Penghuni Panti
Baca juga: Pelaku Pelemparan Molotov ke Pos Polisi Waru Ditangkap, Ngaku Sakit Hati karena Ditilang
Kepada polisi tersangka Hanung mengaku jika sabu yang diedarkan itu didapatkan dari salah satu narapidana yang kini mendekam di salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Timur. "Dari pengakuan tersangka Hanung, aktivitas itu sudah dilakukan kurang lebih satu tahun. Sabu yang dia beli itu didapatkan dengan cara diranjau," pungkas kasatreskoba. (hen)
Editor : Redaksi