Camat Duduksampeyan Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Gresik

klikjatim.com
Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo saat memberikan penjelasan

KLIKJATIM.Com | Gresik - Camat Duduksampeyan, Suropadi lagi-lagi membuat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan nafas. Saat dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi, Suropadi mangkir alias tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas. Padahal Kejaksaan Gresik sudah menyiapkan mobil ambulans untuk mengantisipasi jika tersangka sakit atau mengeluhkan kesehatannya.   

[irp]

Baca juga: Kiai-nya Ditahan Karena Korupsi, Santri Ponpes Al Ibrohimi Demo Kejari Gresik

Sedianya Suropadi menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) mulai 2017, 2018 dan 2019 pengelolahan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan, Rabu (10/2/2021). Namun hingga pukul 16.00, mantan Camat Cerme ini tidak menunjukkan batang hidungnya di Kantor Kejari Gresik.   

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah di dampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo menjelaskan, pemanggilan sebagai saksi ini dilayangkan Kejari untuk yang ke empat kalinya, tidak disebutkan alasan apa sehingga terpanggil atas nama Suropadi yang saat ini menjabat sebagai Camat Duduksampean.  "Kami masih menunggu dan berharap Suropadi yang menjabat sebagai Camat Duduksampean untuk kooperatif. Pemanggilan kami pukul 10:00 hari ini, namun belum juga datang. Kami tunggu sampai habis jam kerja," ujarnya, Rabu (10/2).

Baca juga: Pemkab Gresik dan Kejari Sepakati Kerja Sama Penanganan Perdata dan TUN dengan Fokus Pengembalian Aset Daerah

Ditambahkan Dimaz mengungkapkan pemanggilan sebagai saksi kali ini tidak lain untuk meminta keterangan, sebab pihaknya telah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemda Gresik. "Dari hasil audit sementara dari Inspektorat ada dugaan kerugian negara kurang lebih Rp.1 miliar. Untuk itu kami harap yang bersangkutan mengikuti proses yang ada," ungkapnya.

Lebih lanjut Dimaz menjelaskan hasil audit yang Terima dari Inspektorat Pemda Gresik adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolahan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan. "Camat (Suropadi) dua kali kami mintai keterangan saat penyelidikan, dan satu kali saat statusnya naik menjadi Dik (penyidikan). Dan kali ini pemanggilan ke empat kali nya. Sampai saat ini belum ada kabar dari yang bersangkutan kami coba berkoordinasi dengan yang bersangkutan dulu, mencari tahu kenapa tidak hadir," Jelasnya.

Baca juga: Kembali Dari Bawean, Bupati Yani Lepas Keberangkatan Bantuan dan Kunjungi Korban Luka Gempa Bawean.

Disisi lain Kadinkes dr Gozali saat datang di Kejaksaan menyampaikan kedatangan saya di undang kejaksaan satu tim oleh kejaksaan. "Belum ada data info camat duduk terkait kesehatannya, saya juga tidak tahu karena hanya di panggil saja oleh pihak Kejari Gresik, " pungkasnya.

Sebagai catatan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran di Kecamatan Duduksampeyan tahun anggaran 2017-2019, dengan mengecek fisik bangunan yang menggunakan dana dari APBD Gresik. Tim Pidsus Kejari Gresik juga telah melakukan pengecekan kegunaan anggaran yang dibantu pihak Inspektorat Pemda Gresik sebagai ahli dibidang penghitungan kerugian Negara, dan juga dari Cipta Karya Dinas PU PR Kabupaten Gresik untuk pengecekan fisik bangunan.(hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru