Karena Utang Arisan Online, ART 36 Tahun Nekat Lakukan Ini di Rumah Majikan

klikjatim.com
Tersangka AF diamankan petugas. (ist)

KLIKJATIM.Com | Malang - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART), AF, warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang terpaksa harus merasakan pengapnya sel tahanan polisi karena terlilit utang arisan online. Ia pun berbuat nekat agar bisa melunasi utangnya.

[irp]

Baca juga: Gubernur Khofifah Kagumi Pesona Bunga Desember, Flora Langka Kebanggaan Bondowoso Mekar Lebih Semarak

Perempuan 36 tahun ini gelap mata dan mencuri di rumah majikannya sendiri yang beralamat di Perum Bukit Cemara Tidar, Kota Malang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sampai Rp 30 juta.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Hendro Tri Wahyono menerangkan, aksi pencurian ini terungkap setelah korban melapor ke Polresta Malang pada tanggal 13 Januari 2021. Dalam laporannya itu korban mengaku kehilangan empat handphone (HP) dan perhiasan emas.

Baca juga: Jadi Keynote Speaker Seminar 2nd ICEBEMA 2025, Wagub Emil Paparkan Keunggulan dan Kemajuan Ekonomi Jawa Timur

"Setelah ada laporan dari korban, lalu kita dalami dan berhasil kami amankan AF di rumahnya beberapa hari lalu. Dalam pemeriksaan pelaku mengaku uang hasil curian dipakai untuk membayar utang arisan online," jelas Hendro pada Selasa (9/2/2021) seperti dilansir m.jatimnow.com.

Petugas juga mengamankan Hp hasil curian dari tangan pelaku yang belum sempat dijualnya. Namun, untuk perhiasan sudah terjual senilai Rp 4,8 juta.

Baca juga: Raih Penghargaan Penyuluhan Kehutanan Terbaik I Nasional, Khofifah Apresiasi Komitmen Penyuluhan Kehutanan Provinsi Jawa Timur

"Padahal pelaku masih bekerja selama delapan bulan di rumah korban. Akibat perbuatannya, Ana dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutupnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru